Substansi didalamnya mengkaji perkembangan Hukum dalam 3 peer group, antara lain: Pertama, Hukum Perdata secara umum; Kedua, Hukum Kekayaan Intelektual; dan Ketiga, Hukum Pidana
Tersusunnya buku ini tidak terlepas dari pembangunan hukum terus dilakukan untuk menyempurnakan sistem yang sudah ada sekaligus juga bentuk pertanggungjawaban moral terhadap kajian hukum itu sendiri.
No comments:
Post a Comment