Hukum Asuransi


    Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang telah disepakati bersama antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (seseorang yang membeli jasa asuransi), dimana dalam pe rjanjian itu tertanggung harus membayar sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu, yang disebut dengan premi. Jumlah dari premi tersebut yang akan me nentukan ganti rugi yang akan diberikan.
    Adanya pemberian ganti rugi akan rawan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh tertanggung untuk me mperoleh ganti rugi yang melebihi jumlah kerugiannya. Untuk itu dibutuhkan kepastian hukum atas pemberian ganti rugi berdasarkan asas indemnitas dalam hukum di Indonesia.


 

No comments:

Post a Comment