Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang telah disepakati
bersama antara penanggung (perusahaan
asuransi) dengan tertanggung (seseorang yang membeli jasa asuransi),
dimana dalam pe rjanjian itu tertanggung harus membayar sejumlah uang
dalam jangka waktu tertentu, yang disebut dengan premi. Jumlah dari
premi tersebut yang akan me nentukan ganti rugi yang akan diberikan.
Adanya pemberian ganti rugi
akan rawan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh tertanggung
untuk me mperoleh ganti rugi yang melebihi jumlah kerugiannya. Untuk itu
dibutuhkan kepastian hukum atas pemberian ganti rugi
berdasarkan asas indemnitas dalam hukum di Indonesia.
No comments:
Post a Comment