STUDI PENEGAK HUKUM PIDANA






 Penegakan  hukum  adalah  proses  dilakukannya  upaya  untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman  perilaku  dalam  lalulintas  atau  hubungan-hubungan  hukum dalam  kehidupan  bermasyarakat  dan  bernegara.  Penegakan  hukum khususnya dalam bidang hukum pidana merupakan proses pelaksanaan hukum  untuk  menentukan  tentang apa  yang menurut  hukum  dan  apa yang   melawan   hukum,   menentukan   perbuatan   mana   yang   dapat dihukum menurut ketentuan hukum pidana materiil.

 Buku berjudul  Studi Penegak Hukum Pidana terdiri dari  empat  bagian yang pertama merupakan pendahuluan, bagian kedua membahaas tentang teori penegakang hukum pidana,  bagian ketiga  menejenjelaskan   tentang instasi-imstasi penegak hukum dan pada bagian  terakhir   membahas  tentang kendala dan tantangakn penegak hukum di Indonesia.

 Kasus pidana timbul karena  tindak pidana yang ditangani oleh aparat hukum. Kasus pidana selalu muncul ketika ada proses pidana. Kejahatan atau kejahatan merupakan bagian integral dari kehidupan manusia di dunia. Setiap aktivitas manusia, baik politik, sosial maupun ekonomi, dapat ditelusuri kembali ke munculnya kejahatan (crime) yang berkecamuk dan ada  di segala bidang kehidupan. Sering terjadi di lingkungan keluarga, kelompok, masyarakat, aparatur pemerintah, lingkungan nasional atau negara, bahkan  internasional.


No comments:

Post a Comment