Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum khususnya dalam bidang hukum pidana merupakan proses pelaksanaan hukum untuk menentukan tentang apa yang menurut hukum dan apa yang melawan hukum, menentukan perbuatan mana yang dapat dihukum menurut ketentuan hukum pidana materiil.
Buku berjudul Studi Penegak Hukum Pidana terdiri dari empat bagian yang pertama merupakan pendahuluan, bagian kedua membahaas tentang teori penegakang hukum pidana, bagian ketiga menejenjelaskan tentang instasi-imstasi penegak hukum dan pada bagian terakhir membahas tentang kendala dan tantangakn penegak hukum di Indonesia.
Kasus pidana timbul karena tindak pidana yang ditangani oleh aparat hukum. Kasus pidana selalu muncul ketika ada proses pidana. Kejahatan atau kejahatan merupakan bagian integral dari kehidupan manusia di dunia. Setiap aktivitas manusia, baik politik, sosial maupun ekonomi, dapat ditelusuri kembali ke munculnya kejahatan (crime) yang berkecamuk dan ada di segala bidang kehidupan. Sering terjadi di lingkungan keluarga, kelompok, masyarakat, aparatur pemerintah, lingkungan nasional atau negara, bahkan internasional.
No comments:
Post a Comment