Buku ini memuat 9 (sembilan) isu
bahasan yang lahir dari keresahan penulisnya dalam melihat perkembangan hukum
pidana di berbagai dimensi. Pertama menyoal Problematika Sistem Pemidanaan Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Nilai
Pancasila. Kedua mengangkat isu Pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Terhadap Pidana Tambahan Uang Pengganti. Ketiga membahas Implementasi
Restitusi Dan Layanan Pemulihan Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Keempat membahas
Kebijakan Pidana Dalam Pemulihan Akibat Perdagangan Pengaruh (Trading In Influnce) Dalam Tindak
Pidana Lingkungan Hidup. Kemudian kelima yang menganalisis Formulasi Kebijakan Sanksi
Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cukai Dalam Pengembalian Aset Negara. Keenam mengurai Penyelesaian Perkara Pidana
Dengan Pendekatan Restorative Justice
Oleh Jaksa Penuntut Umum. Lalu ketujuh menganalisis Pengembangan Ilmu Pengetahuan Hukum
Pidana Khususnya Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Kedelapan membahas Pencegahan dan Penegakan Hukum
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan. Terakhir menganalisis Mafia Tanah Dalam Perspektif Hukum Administrasi
Negara.
HUKUM PIDANA DALAM BERBAGAI DIMENSI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment