GAGASAN HUKUM DAN PEMBANGUNAN INDONESIA






Negara dalam melaksanakan pembangunan pada dasarnya  dilakukan untuk percepatan ekonomi yang memberikan kemanfaatan bagi semua lapisan masyarakat. Percepatan pembangunan ekonomi merupakan isu penting yang menjadi perhatian dan fokus kebijakan pemerintah di seluruh dunia. Salah satu bentuk pembangunan adalah pembangunan fisik/infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum, hal ini tentu membutuhkan tanah sebagai lokasi pembangunannya.   Terdapat setidaknya empat unsur yang berkepentingan pada proses pengadaan tanah, yaitu: pemerintah, swasta, masyarakat dan pihak terdampak. Pemerintah diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembangunan dari berbagai sektor, termasuk dalam hal ini infrastruktur akan membutuhkan tanah untuk merealisasikan pembangunan tersebut. 



 

No comments:

Post a Comment