Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah salah satu produk pemerintah yang di dalamnya berisi tentang perhatian pemerintah terhadap lingkungan, khususnya terhadap penataan ruang. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 telah mengalami perubahan yang mendasar, antara lain perubahan pada masalah perizinan non-pemanfaatan ruang. telah diganti dengan klausul tentang kecukupan Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang akan dijelaskan secara rinci dalam peraturan pemerintah. Kawasan strategis provinsi dan kabupaten tidak masuk dalam kategori Rencana Detail Tata Ruang, hanya perencanaan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kawasan strategis provinsi atau kabupaten saja yang diabaikan. Peraturan terkait penetapan luas hutan minimal 30% telah dihapus.
No comments:
Post a Comment