Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesehatan berdasarkan Pancasila yaitu sila ke-5, hak kesehatan juga tertuang dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” dan pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”, sebagai dasar hukumnya memberikan arahan terhadap Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan dengan tujuan kesejahteraan umum, kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-hak lainnya. Begitu pentingnya kesehatan, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. Definisi kesehatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut Undang-Undang Kesehatan) tercantum dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
No comments:
Post a Comment