Hukum
Internasional merupakan salah satu mata kuliah wajib pada konsentrasi hukum
internasional, Fakultas Hukum seluruh Indonesia. Buku ini mengkaji berbagai
macam kajian mengenai hukum internasional yang berkembang dalam masyarakat.
Buku ini terdiri dari 12 bab. Bab 1 membahas mengenai hakikat hukum
internasional, bab 2 membahas mengenai sumber hukum internasional, bab 3
membahas mengenai subyek hukum internasional, bab 4 membahas mengenai hakikat
negara, bab 4 membahas mengenai hakikat negara, bab 5 membahas mengenai hak dan
kewajiban negara, bab 6 membahas mengenai hubungan antara negara, bab 7
membahas mengenai pertanggungjawaban negara, bab 8 membahas mengenai suksesi
hak dan kewajiban, bab 9 membahas mengenai penyelesaian sengketa antar negara,
bab 10 membahas mengenai pertikaian bersenjata, bab 11 membahas mengenai organisasi
internasional, dan bab 12 membahas mengenai individu.
Hukum Internasional
Buku Ajar Filsafat Hukum
Buku ini ditulis dengan tujuan memberikan pengetahuan
serta menjelaskan mengenai filsafat hukum dan sifat keilmuan ilmu hukum,
sejarah perkembangan pemikiran filsafat hukum, permasalahan dasar dalam
filsafat hukum, pemikiran-pemikiran dalam filsafat hukum, hakekat hukum, dan
sistematisasi materi hukum dan penalaran hukum.
Buku Ajar Perkembangan Hukum Udara dan Angkasa
Buku ini adalah merupakan usaha para penulisnya untuk
mengembangkan pokok-pokok bahasan materi hukum udara dan angkasa sebagai salah
satu mata kuliah dalam kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia. Buku ini secara
singkat mengetengahkan delapan bab yang membahas tentang hukum udara, status
hukum ruang udara, regime hukum navigasi udara, hukum ruang angkasa, kepentingan Indonesia atas ruang angkasa, aspek hukum ruang angkasa
internasional, studi tentang orbit geostasioner ditinjau dari segi
kepentingan pembangunan Indonesia, beberapa perkembangan dalam hukum
angkasa.
Hukum Adat di Indonesia
Buku ini adalah
merupakan usaha para penulisnya untuk mengembangkan pokok-pokok bahasan materi
hukum adat sebagai salah satu mata kuliah dalam kurikulum Fakultas Hukum di
Indonesia. Hukum adat senantiasa berkembang bersamaan dengan perkembangan
kehidupan masyarakat dari dahulu hingga
sekarang. Indonesia adalah suatu negara yang terdiri dari berbagai suku
bangsa, dengan berbagai latar belakang susunan masyarakat dan hukum adat yang
berbeda-beda. Namun dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” perbedaan itu dapat
disatukan dengan makna “walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua”. Hal ini
menggambarkan bahwa Hukum Adat disebut hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), sehingga Hukum adat dapat
dijadikan dasar dan sumber pembinaan dan pembentukan hukum nasional. Dengan
demikian hukum adat yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat Indonesia, yang
membahas tentang pengertian-pengertian hukum adat, membahas juga tentang
masyarakat hukum adat di berbagai daerah disesuaikan dengan susunan
masyarakatnya. Pembidangan Hukum adat juga dibahas dalam buku ini, walaupun
hanya garis besarnya saja.
Hukum Asuransi Indonesia
MODEL REGULASI REVITALISASI BUMDES UNTUK MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DESA
Saat ini, pengaturan tentang BUMDes mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa. yang diundangkan sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan
Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut mencabut BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal
132 sampai dengan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan PP Perubahannya).
Perubahan pengaturan di level pusat tersebut perlu direspon dengan perubahan
regulasi di tingkat daerah dan buku ini mencoba menghadirkan isu tersebut.
KRIMINOLOGI DALAM TEORI DAN KAJIAN
Kriminologi
merupakan suatu ilmu pengetahuan empiris yang berkaitan dengan norma hukum,
yang mengkaji kejahatan dan norma hukum dan proses formal dan informal dari
kriminalisasi dan dekriminalisasi, kejahatan dan penjahat, kondisi masyarakat,
sebab musabab dan hubungan antara sebab musabab dan reaksi dan tanggapan resmi
dan tidak resmi terhadap kejahatan, pelaku tindak pidana dan masyarakat oleh
selain pelaku tindak pidana.
Link Pemesanan: Shopee
Sistem Peradilan Pidana
Buku ini memaparkan beberapa kajian terkait sistem peradilan pidana yang diawali dengan pengertian sistem dan sistem peradilan pidana, selayang pandang sejarah sistem peradilan pidana dengan berbagai perkembangan konsep di berbagai negara, model-model sistem peradilan pidana, komponen sistem peradilan pidana di Indonesia, sistem penegakan hukum, diskresi dalam penegakan hukum pidana, konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana dan terakhir kapita selekta hukum pidana.
Link Pemesanan: Shopee
KAPITA SELEKTA PUTUSAN CONSTITUTIONAL REVIEW KONTEMPORER
Hukum Peradilan Pidana Anak
HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional merupakan salah satu mata
kuliah wajib pada konsentrasi Hukum Internasional, Fakultas Hukum seluruh
Indonesia. Buku ini mengkaji berbagai macam penyelesaian sengketa internasional
yang berkembang dalam masyarakat. Buku ini terdiri atas 6 Bab.
Bab 1 membahas tentang pengantar terhadap hukum penyelesaian sengketa internasional;
Bab 2 membahas tentang penyelesaian sengketa internasional secara damai; Bab 3
membahas tentang pengaturan penyelesaian sengketa secara damai menurut hukum
internasional; Bab 4 membahas tentang prinsip-prinsip penyelesaian sengketa
secara damai; Bab 5 membahas tentang cara-cara penyelesaian sengketa
internasional secara diplomatik; Bab 6 membahas tentang penyelesaian sengketa
internasional secara hukum.
Link Pemesanan: Shopee
Hukum Diplomatik
DESAIN REGULASI KAWASAN RAMAH SENYUM UNTUK PENINGKATAN PROMOSI PARIWISATA
Urusan pemerintahan bidang pariwisata
merupakan urusan konkuren yang pemerintah daerah juga memiliki kewenangan
didalamnya. Diperlukan inovasi di bidang regulasi untuk mendukung peningkatan
promosi pariwisata. Regulasi kawasan ramah senyum yang dibahas dalam buku ini
menjadi salah satu upaya dalam peningkatan promosi pariwisata.
Link Pemesanan: Shopee
DISKURSUS CONSTITUTIONAL COMPLAINT DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM
Dalam
perkembangannya, terdapat isu strategis yang diperbincangkan mengenai sistem
dan mekanisme peradilan konstitusi yaitu persoalan “constitutional complaint” atau pengaduan konstitusional. Constitutional complaint adalah pengaduan yang diajukan oleh
perorangan (warga negara) ke pengadilan konstitusi terhadap suatu perbuatan
atau kelalaian yang dilakukan oleh lembaga atau otoritas publik (publik
institution/public authority) yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak
konstitusional orang yang bersangkutan. Pada umumnya, constitutional complaint baru
dapat diterima (admissible) apabila semua upaya hukum yang tersedia bagi
penyelesaian persoalan tersebut telah dilalui (exhausted).
Link Pemesanan: Shopee
Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional WNI
Keberadaan bantuan hukum dalam proses peradilan sangat penting dalam rangka mencari kebenaran materiil (keadilan substansial), mengingat seseorang yang menghadapi masalah hukum membutuhkan pikiran dan perasaan yang tenang, sedangkan ketenangan ini biasanya tidak terdapat pada seorang yang tersangkut dalam suatu perkara sehingga membutuhkan seorang penasehat hukum. Selain itu bantuan hukum pada hakikatnya bukanlah hanya sekedar soal belas kasihan semata, melainkan merupakan hak konstitusional yang dapat dituntut oleh setiap orang yang terlibat dalam suatu perkara. Salah satu bentuk bantuan hukum adalah Bantuan Hukum Prodeo yaitu bantuan hukum yang sasarannya adalah orang miskin yang minim untuk mendapat akses keadilan. Adanya bantuan hukum Prodeo akan menjadikan kedudukan orang miskin yang menghadapi masalah hukum dapat sejajar dengan orang lain yang juga menghadapi masalah hukum namun karena kondisi sosial ekonominya telah mapan di masyarakat sehingga dalam memperjuangkan kepentingan hukumnya dapat menggunakan jasa seorang advokat profesional.
Link Pemesanan: Shopee