Saat ini, pengaturan tentang BUMDes mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa. yang diundangkan sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan
Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut mencabut BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal
132 sampai dengan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan PP Perubahannya).
Perubahan pengaturan di level pusat tersebut perlu direspon dengan perubahan
regulasi di tingkat daerah dan buku ini mencoba menghadirkan isu tersebut.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق