Buku ini adalah
merupakan usaha para penulisnya untuk mengembangkan pokok-pokok bahasan materi
hukum adat sebagai salah satu mata kuliah dalam kurikulum Fakultas Hukum di
Indonesia. Hukum adat senantiasa berkembang bersamaan dengan perkembangan
kehidupan masyarakat dari dahulu hingga
sekarang. Indonesia adalah suatu negara yang terdiri dari berbagai suku
bangsa, dengan berbagai latar belakang susunan masyarakat dan hukum adat yang
berbeda-beda. Namun dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” perbedaan itu dapat
disatukan dengan makna “walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua”. Hal ini
menggambarkan bahwa Hukum Adat disebut hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), sehingga Hukum adat dapat
dijadikan dasar dan sumber pembinaan dan pembentukan hukum nasional. Dengan
demikian hukum adat yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat Indonesia, yang
membahas tentang pengertian-pengertian hukum adat, membahas juga tentang
masyarakat hukum adat di berbagai daerah disesuaikan dengan susunan
masyarakatnya. Pembidangan Hukum adat juga dibahas dalam buku ini, walaupun
hanya garis besarnya saja.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق