Substansi buku ini didalamnya mengkaji Hukum Administrasi Negara dalam tiga (3) peer group, antara lain: Pertama, Hukum Administrasi secara umum; Kedua, Hukum Keuangan Negara dan Pajak; dan Ketiga, Hukum Lingkungan dan Keuangan Negara.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق