Buku ini akan membahas mengenai omnibus law Cipta Kerja dalam dimensi
penyelenggaraan desentralisasi. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan ulasan mengenai pendahuluan sebagai
pengantar dalam materi yang ada dalam buku. Selanjutnya materi yang akan dibahas
yaitu omnibus law dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan; omnibus law Cipta Kerja; implikasi omnibus law Cipta Kerja
terhadap peraturan daerah; serta terakhir mengenai retrospeksi desentralisasi
pasca omnibus law Cipta Kerja. Dimana materi-materi tersebut saling berkaitan untuk
memahami omnibus law Cipta Kerja dalam
dimensi penyelenggaraan desentralisasi.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق