Buku ini ditulis dengan tujuan memberikan
pengetahuan serta menjelaskan mengenai pengantar
hukum internasional, baik dari sisi sejarah, tokoh maupun perkembangan hukum internasional itu sendiri dari zaman ke-zaman. Secara teoritis diharapkan buku ini akan
memperkaya wawasan pengetahuan pada pengembangan ilmu hukum secara umum, serta
khususnya hukum internasional. Secara praktis, buku ini juga diharapkan dapat
memberikan kegunaan terutama untuk dijadikan dasar pikiran dalam perkembangan
hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa
Indonesia.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق