Hukum Ekonomi dan Globalisasi

 



Pengaruh arus globalisasi pada dasarnya sulit untuk dapat dicegah bahkan memerlukan perhatian dalam berbagai kemungkinan-kemungkinan tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang ada serta kebijakan dan strategi penanggulangannya. Indonesia, dalam hal ini, tentu saja diharapkan menjadi lebih sadar pentingnya mewaspadai berbagai kemungkinan tantangan globalisasi. Sebab, pada era demokrasi ekonomi yang ada sekarang, mau tidak mau, suka atau tidak suka, siap atau tidak siap, bangsa Indonesia akan memasuki pusaran arus globalisasi dunia, suatu era yang penuh tantangan dan juga peluang.

Buku ini menelaah tentang paradigma globalisasi dimulai dengan makna, ciri serta dampaknya. Fokus kajiannya berpusat pada ekonomi global dan peran Negara di era global. Dari konteks tersebut, dalam kedudukan otonomnya setiap Negara memiliki pilihan kebijakan dan politik hukum tersendiri, maka kajian buku ini diakhiri dengan fungsi dan peranan hukum di era globalisasi ekonomi.


ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق