Memakan harta orang lain termasuk keluarga atau sama-sama ahli waris
tentu perlu dihindari dengan memahami bagaimana cara pembagian harta warisan
itu sendiri. Ketika dapat memahami pembagian harta warisan, dimulai dengan
pengertian, dasar hukum kewarisan, rukun dan syarat, kewajiban yang harus
dilaksanakan sebelum pembagian warisan, halangan menerima warisan, dan gambaran
umum tentang berapa bagian masing-masing ahli waris. Melalui buku ini semoga
para pembaca memperoleh gambaran tentang kewarisan, apalagi di daerah Minang
yang masih memberlakukan hukum kewarisan bersifat matrilineal.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق