Sejak dulu, Rumah Adat Lampung memiliki fungsi sebagai tempat pertemuan masyarakat adat, seperti purwatin atau penyeimbang adat. Rumah tradisional Lampung yang berfunsi sebagai tempat tinggal disebut lamban (sebutan bagi Suku Lampung yang beradat Saibatin) atau nuwo (sebutan bagi Suku Lampung yang beradat Pepadun). Menurut strata kepemilikannya, rumah tradisional dapat dibedakan menjadi tiga, yakni lamban balak yang dimiliki oleh penyimbang marga, lamban gedung (nuwo balak atau nuwo lunik) yang dimiliki oleh penyimbang suku dan lamban yang dimiliki oleh masyarakat umum. Pada umumnya Rumah Adat Lampung ini menghadap ke arah jalan.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق